Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 
susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka.Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut :

1. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut :
   a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup 
   b. Penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup
   c. Pengkoordinasian kegiatan lingkungan hidup antar instansi. 
2. Untuk menyelenggarakan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut :
   a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan Hidup;
   b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang lingkungan Hidup dan sebagian urusan permukiman;
   c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan Hidup sebagian urusan permukiman;
   d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas di bidang lingkungan Hidup dan sebagian urusan permukiman.